Selasa, 01 Februari 2011

Markus dan Mafia Peradilan

Makelar Kasus (markus) di sini lebih dimaksudkan, siapa saja yang mencoba dan berupaya mempengaruhi Penegak Hukum yang sedang menangani suatu kasus, sehingga proses hukum menguntungkan orang-orang tertentu dengan memberi suap berupa imbalan tertentu, sehingga perbuatannya sangat merugikan mereka pencari keadilan yang seharusnya menerima keadilan itu, atau mengorbankan orang yang tidak bersalah sebagai tumbal hukum. Oleh karenanya markus ini menjadi lapangan pekerjaan yang sangat menjanjikan rejekinya.

Markus pada prinsipnya biasa dilakukan oleh orang yang bukan penegak hukum, yang mendaku mempunyai hubungan baik dan memiliki akses dengan Pejabat yang sedang menangani kasus tertentu dengan janji-jani, sbb : 1) Dapat mengeluarkan tersangka dari tahanan ; 2) Dapat meredam perkaranya tidak sampai ke Pengadilan ; 3) Dapat mengkondisi dari pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka ; 4) Mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang ; 5) Meringankan tuntutan (requisitoir) ; 6) Meringankan putusan ; 7) Kalau terlanjur ditahan dan harus ke Pengadilan, maka mengkondisi BAP dan saksi agar tidak terbukti, dan dapat dituntut bebas ; 8) Mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN ; Dll.

Pada umumnya “markus” juga bisa dilakukan oleh Penegak Hukum itu sendiri, baik secara langsung atau tidak langsung dengan cara menggunakan orang lain sebagai perantara yang diciptakannya sendiri. Sedang Mafia Peradilan di sini lebih dimaksudkan pada hukum dalam praktik, dimana system dan budaya penegakan hukum yang dijalankan oleh para Penegak Hukum, memberikan peluang untuk diselewengkan, dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan, tergantung siapa yang memesannya. Hukum dan keadilan dapat dibeli oleh mereka orang-orang berduit, sehingga ia menjadi barang mahal di negeri ini.

Dua puluh empat syarat menjadi Atlantis; mungkinkah Indonesia?

Di bawah ini saya kutipkan 24 syarat Atlantis (di mana saja di seluruh dunia) hasil kesepakatan para peneliti Atlantis dari 15 negara yang berkumpul di Pulau Milos, Yunani, dari 11 hingga 13 Juli 2005. Mereka bertukar pikiran mengenai keberadaan Benua Atlantis.
Selama konferensi dengan judul “Hipotesis Atlantis – Mencari Benua yang Hilang”, para spesialis dalam bidang arkeologi, geologi, volkanologi dan ilmu-ilmu lain memperesentasikan pandangannya tentang keberadaan Atlantis, waktu menghilangnya, penyebabnya, dan kebudayaannya.
Berdasarkan kepada tulisan Plato, peserta konferensi akhirnya setuju pada 24 kriteria yang secara geografis harus memenuhi persyaratan keberadaan lokasi Atlantis, yaitu: